Selasa, 28 April 2009

TUGAS MK ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

LINGKUNGAN KUASA HUKUM

Nama: Adib Hasan

Npm :110110070518

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PADJDJARAN

2009

LINGKUNGAN KUASA HUKUM

Terdapat empat lingkungan kuasa hukum yaitu:

  1. Lingkungan Kuasa Tempat

Contoh: PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 1TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

  1. Lingkungan Kuasa Persoalan

PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 1TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yangberhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagiseluruh masyarakat.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakatdalam menunaikan serta dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi danperanan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat ini mencakup tentang zakat, infaq clan sadaqah dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan atau badan usaha. Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagaiamanah agama, dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya unsur dewan pertimbangan dan unsur komisi pengawas yang terdiri atas ulama, kaum cendekia,masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola.

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangkamensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

  1. Lingkuangan Kuasa Orang

contoh: undang-undang no30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh

pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan

akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka

menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perun dan gundangan,

tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk

memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan

hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.

  1. Lingkungan Kuasa Waktu

Contoh: PERPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Pasal 46
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.


Tidak ada komentar: