Selasa, 15 Desember 2009
110110070518
Tugas Perbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Antara Civil Law System Dengan Comman Law System
1. Persamaan
Antara kedua system ini persamaannya adalah keduanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga-lembaga Negara, sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri di luar kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislative.
2. Perbedaan
No Civil law Common law
1 Didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi) Didominasi oleh hokum tidak tertulis
2 Adanya pemisahan yang jelasdan tegas antara hokum publik dan hukum privat Tidak adanya pemisahan secara jelas dan tegas antara hokum public dan hokum privat
3 Tidak mengenal adanya asas preceden Mengenal adanya asas preceden, yang mana keputusan hakimy yang terdahulu mengikat hakim setelahnya
4 Dalam sistem peradilan tidak menggunakan juri melainkan sistem majelis sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa fakta kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekligus menjatuhkan putusan Menggunakan sistem juri yang memeriks fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan hakim menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan.
5 Tidak menganut adversary system. Yaitu pandangan bahwa di dalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang bertentangan. Dalam sistem civl law hanya pada perkara perdata saja Menganut adversary system bak dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.
6 Dalam peran peradilan, hakim merupakan bagian dari pemerintah Peradilan lebih independen
3. Keuntungan
a. Civil law
1) Adanya kepastian hukum karena terkodifikasinya peraturan
b. Comman law
2) Certainty
3) Flexibility
4. Kelemahan
a. Civil law
1) Sulit untuk mengikuti perkembangan masyarakat
b. Comman law
1) Kompleks
2) Tidak demokrasi
3) Biaya pengadilan mahal, karena mengundang juri yang tidak sedikit.
Daftar pustaka
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor.
Tindak pidana korupsi
Asal kata korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corruprio atau corruptus. Corruption berasal dari kata kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahawa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption;dan Belanda yaitu corruptive, Korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. (Andi Hamzah, 2005:4)
Arti kata korupsi
Korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kuntungan pribadi atau orang lain (kamus hukum, 2002)
Awal mula pemahaman akan korupsi
Pada mulanya pemahaman korupsi mulai berkembang di barat (permulaan abad ke-19, yaitu setelah adanya revolusi Francis, Inggris, dan Amerika) ketika prinsip pemisahan antara keuangan umum/Negara dan keuangan pribadi mulai diterapkan. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai korupsi (MCW, 2005).
Berdasarkan uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 pasal 2 korupsi adalah perbuatan secara melawan hokum dengan maksud memperkaya dirisendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara.
Dari hal di atas terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai korupsi, yaitu :
1. Secara melawan hukum
2. Memperkaya diri sendiri/ orang lain
3. Dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara
Yang dimaksud unsur melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Unsur dapat menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Pemahaman terhadap korupsi
Korupsi sangat identik dengan pencurian dan penggelapan, masing-masing adalah
Pencurian 362 KUHP: barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Unsur-unsurnya adalah
perbuatan secara melawa hukum+mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain + tujuannya memilki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan 372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan :
Unsur-unsurnya:
Pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan.
Korupsi sebenarnya tidak bebeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap
Rumus:
Korupsi = (secara melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan kerugian negara
= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan /kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara
Jadi korupsi bisa dipahami juga sebagai penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara
Tabel tindak pidana berdasarkan UU no.31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001
Pelaku | Jenis perbuatan | Ancaman pidana | Dasar hukum | Keterangan |
Perseorangan / korporasi | Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/ orang lain/ korporasi yang dapat merugikan keuangan / perekonomian negara | Penjara seumur hidup; Penjara min, 4th max.20 th; Denda min Rp.200 juta max Rp. 1 milyar | Pasal 2 | Dalam keadaan tertentu Pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang memberatkan pidana yaitu bila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada dana-dana bagi penanggulangan bahaya/bencana, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan korupsi |
Menyalahgunakan kewenangan / kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan diri sendiri/orang lain, yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara | Penjara seumur hidup; Penjara min 1th max.20 th; Denda min Rp.50 juta max Rp. 1 milyar | Pasal 3 | | |
Memberi atau menjadikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara supaya mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dalam jabatannya atau yang bertentangan dengan kewajibannya | Penjara min.1th max.5th; Denda min.Rp. 50juta max Rp.250juta | Pasal 5 ayat 1 | Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap | |
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara | Penjara min.3th max. 15 th; Denda min.Rp.150juta max. Rp.250juta | Pasal 6 ayat 1 | Hakim atau advokat yang menerima pemberian/janji juga dipidana, dianggap menerima suap | |
Pemborong/ ahli bangunan ; Penjual bahan bangunan | Melakukan pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, secara curang, yagn dapat membahayakan keamanan orang /barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang | Penjara min.2th max 7th; Denda min. Rp. 100juta max. Rp. 350 juta | Pasal 7 | Pengawas dan penerima bahan/baranf yang membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut juga dipidana |
Perseorangan / korporasi | Menyerahkan barang keperluan TNI atau POLRI, secara curang, yang dapat membahayaka keselamatan negara dalam keadaan perang | |||
| | | | |