Selasa, 28 April 2009

Nama: Adib Hasan

NPM: 110110070518

Dosen: Indra Perwira, S.H, M.H.

TUGAS MATA KULIAH HTLN TENTANG MAHKAMAH AGUNG

MAHKAMAH AGUNG

KEDUDUKAN Mahkamah Agung

Sesuai dengan UU no 14 tahun 1985 jo UU no 5 tahun 2004

Pasal 1: Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2: Mahkamah Agung adalah PengadilanNegara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Keanggotaan Mahkamah Agung (pasal 4)

1. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan

seorang sekretaris.

2. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.

3. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Pasal 5

1. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.

3. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara.

4. Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda.

5. Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

6. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

Kekuasaan MA

· Pasal 28

1. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangantugas dalam Mahkamah Agung.

· Memutus permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir darisemua Lingkungan Peradilan (Pasal 29)

· membatalkan putusan atau penetapan Pengadilanpengadilan dari semuaLingkungan Peradilan. (pasal 30)

· pasal 31 – pasal 39

KEWAJIBAN DAN WEWENANG

1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.[Pasal 24A(1)***]

2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]

3. memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14(1)*]

KOMPETENSI

(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua

Mahkamah Agung menetapkan pembidangantugas dalam Mahkamah Agung.

(3)Mahkamah Agung memutus permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir darisemua Lingkungan Peradilan.

(4) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

(5) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang.

(6) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundangundangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rekruitmen Hakim Agung:














PRESIDEN









Oval: HAKIM AGUNG


Skema beracara di MA, untuk Peradilan Umum, Peradilan Tata usaha Negara dan, Peradilan Agam

· PIDANA

· PERDATA

· TUN

PERMOHONAN KASASI

PUTUSAN

MA

PT

KASUS/ PERKARA

a

Tidak ada komentar: