Perbedaan KUHAP dan RUU KUHAP
No | Materi/isi | KUHAP | RUU KUHAP |
1 | Penggabungan Perkara Gugatan Ganti rugi | Diatur pada Bab XIII pasal 98 | Tidak diatur lebih jauh. Yang di atur adalah apabila terdakwa yang dijatuhi pidana terdapat korban yang menderita kerugian, hakim mengharuskan terdakwa untuk membayar ganti kerugian. |
2 | Penyidikan | Diatur dalam Bab XIV : Penyidikan | Diatur dalam Bab II : Penyidik dan Penyidikan |
3 | Penyelidikan | Pasal 102-105 | Tidak mengatur tentang penyelidikan dan setiap kata-kata Penyelidik pada KUHAP dihapuskan. |
4 | Tanggapan terhadap laporan | Pasal 106 : jangka waktunya sesegera mungkin | Pasal 11 : jangka waktunya paling lama satu hari |
5 | Pelapor yang tidak bisa baca tulis | Tidak diatur | Pada berita acara dicantumkan bahwa pelapor tidak bisa baca tulis |
6 | Batas waktu pelaporan mengetahui adanya pemufakatan jahat | Tidak diatur | Pasal 12 (3), dibatasi dengan dua hari |
7 | Pemberitahuan mulainya penyidikan kepada penuntut umum serta penghentian jika terdapat tidak cukup bukti | Tidak diatur batas waktunya, hanya segera. | Pasal 13 (1) dan pasal 14 paling lambat dua hari setelah dilakukan penyidikan dan penghentian penyidikan |
8 | Pemerikasaan-penasehat hukum- kejahatan terhadap keamanan negara | Diatur pada pasal 115 (2). Penasehat hukum boleh melihat tapi tidak mendengar pembicaraan. | Tidak diatur |
9 | Keterangan tersangka yang tidak berbahasa Indonesia | Tidak diatur | Dicatat secara terperinci beserta terjemahannya pada berkas perkara |
10 | Izin penggeledahan | Terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal (pasal 125) | Menunjukkan tanda pengenal kecuali dalam keadaan sangat mendesak (pasal 29 ayat 2) |
11 | Jangka waktu | Jangka waktu yang dinyatakan segera pada KUHAP diatur rinci pada RUU KUHAP. Seperti pasal 121. | Pasal 26, diatur 7 hati |
12 | Biaya pengeluaran | Dikeluarkan oleh negara. Pasal 132 (6) dan pasal 136 terhadap bagian kedua Bab XIV | Tidak diatur |
13 | Perlindungan pelapor, pengadu, saksi dan korban | Tidak diatur | Diatur pada pasal 40-41 |
| | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar