Selasa, 28 April 2009

Perbedaan KUHAP dan RUU KUHAP

No

Materi/isi

KUHAP

RUU KUHAP

1

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti rugi

Diatur pada Bab XIII pasal 98

Tidak diatur lebih jauh. Yang di atur adalah apabila terdakwa yang dijatuhi pidana terdapat korban yang menderita kerugian, hakim mengharuskan terdakwa untuk membayar ganti kerugian.

2

Penyidikan

Diatur dalam Bab XIV : Penyidikan

Diatur dalam Bab II : Penyidik dan Penyidikan

3

Penyelidikan

Pasal 102-105

Tidak mengatur tentang penyelidikan dan setiap kata-kata Penyelidik pada KUHAP dihapuskan.

4

Tanggapan terhadap laporan

Pasal 106 : jangka waktunya sesegera mungkin

Pasal 11 : jangka waktunya paling lama satu hari

5

Pelapor yang tidak bisa baca tulis

Tidak diatur

Pada berita acara dicantumkan bahwa pelapor tidak bisa baca tulis

6

Batas waktu pelaporan mengetahui adanya pemufakatan jahat

Tidak diatur

Pasal 12 (3), dibatasi dengan dua hari

7

Pemberitahuan mulainya penyidikan kepada penuntut umum serta penghentian jika terdapat tidak cukup bukti

Tidak diatur batas waktunya, hanya segera.

Pasal 13 (1) dan pasal 14 paling lambat dua hari setelah dilakukan penyidikan dan penghentian penyidikan

8

Pemerikasaan-penasehat hukum- kejahatan terhadap keamanan negara

Diatur pada pasal 115 (2). Penasehat hukum boleh melihat tapi tidak mendengar pembicaraan.

Tidak diatur

9

Keterangan tersangka yang tidak berbahasa Indonesia

Tidak diatur

Dicatat secara terperinci beserta terjemahannya pada berkas perkara

10

Izin penggeledahan

Terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal (pasal 125)

Menunjukkan tanda pengenal kecuali dalam keadaan sangat mendesak (pasal 29 ayat 2)

11

Jangka waktu

Jangka waktu yang dinyatakan segera pada KUHAP diatur rinci pada RUU KUHAP. Seperti pasal 121.

Pasal 26, diatur 7 hati

12

Biaya pengeluaran

Dikeluarkan oleh negara. Pasal 132 (6) dan pasal 136 terhadap bagian kedua Bab XIV

Tidak diatur

13

Perlindungan pelapor, pengadu, saksi dan korban

Tidak diatur

Diatur pada pasal 40-41

Tidak ada komentar: