Selasa, 15 Desember 2009

Adib hasan
110110070518
Tugas Perbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Antara Civil Law System Dengan Comman Law System
1. Persamaan
Antara kedua system ini persamaannya adalah keduanya tetap mengenal adanya pemisahan kekuasaan dari semua lembaga-lembaga Negara, sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan tersendiri di luar kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislative.
2. Perbedaan

No Civil law Common law
1 Didominasi oleh hukum tertulis (kodifikasi) Didominasi oleh hokum tidak tertulis
2 Adanya pemisahan yang jelasdan tegas antara hokum publik dan hukum privat Tidak adanya pemisahan secara jelas dan tegas antara hokum public dan hokum privat
3 Tidak mengenal adanya asas preceden Mengenal adanya asas preceden, yang mana keputusan hakimy yang terdahulu mengikat hakim setelahnya
4 Dalam sistem peradilan tidak menggunakan juri melainkan sistem majelis sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa fakta kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekligus menjatuhkan putusan Menggunakan sistem juri yang memeriks fakta kasusnya kemudian menetapkan kesalahan dan hakim menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan.
5 Tidak menganut adversary system. Yaitu pandangan bahwa di dalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang bertentangan. Dalam sistem civl law hanya pada perkara perdata saja Menganut adversary system bak dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.
6 Dalam peran peradilan, hakim merupakan bagian dari pemerintah Peradilan lebih independen


3. Keuntungan
a. Civil law
1) Adanya kepastian hukum karena terkodifikasinya peraturan

b. Comman law
2) Certainty
3) Flexibility

4. Kelemahan
a. Civil law
1) Sulit untuk mengikuti perkembangan masyarakat


b. Comman law
1) Kompleks
2) Tidak demokrasi
3) Biaya pengadilan mahal, karena mengundang juri yang tidak sedikit.



Daftar pustaka
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor.

Tidak ada komentar: