Selasa, 28 April 2009

TUGAS MATA KULIAH HUKUM INTERNASIONAL

ANNUAL LECTURE

Nama: Adib Hasan

Npm : 110110070518

Dosen : R.A Gusman Catur S.,SH., LL.M.

Pembicara:

1. Mieke komar kantaatmadja

2. Hikmahanto juwana

3. Nugroho wisnumurti

4. Mulya wirana

Pernyataan:

Dengan ini Saya menyatakan tugas ini Saya kerjakan sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain”

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PADJADJARAN

Bagian I

Penerapan Hukum Internasional Dalam Putusan Lembaga Peradilan

Oleh : Mieke komar kantaatmadja

Kedudukan dan peranan Hukum Internasional

Menurut KO Swan Sik : ajaran-ajaran ini tidak memberikan jawaban yang pasti atas pertanyaan berkaitan dengan “hukum internasional yang berlaku” atau hukum positif. Pilihan yang dibuat hukum nasional tentang kedudukan dan peranan Hukum Internasional, khususnya perjanjian Internasional, dapat berupa:

· Suatu tindakan hukum tegas dalam Hukum Nasional yang bersangkutan, misalnya dengan memuat dalam UUD atau UU biasa

· Atau tanpa mengambil pilihan diatas, missal suatu aturan hokum kebiasaan internasional yang langsung diakui dalam suatu putusan konkrit antala lain putusan Hakim.

Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional mutlak perlu apabila Treaty tersebut berisikan :

· Unsur-unsur progresif development of internasional law dan kaedah-kaedah baru ini belum dimuat / dikenal dalam hokum nasional kita (contoh konvensi hukum Laut 1982.

· Aturan hukum yang bersifat merubah /menambah isi UU yang sedang berlaku

· Perlu diadakan penambahan atau perubahan dalam hukum acara perdata/pidana/adminstratif, agar berlaku isi konvensi dapat efektif berlaku dalam hukum nasional kita (contoh Perma 1 1990 tentang Recog of Foreign Arbitral Awards).

Tugas hakim

· Menerapkan Undang-undang (hukum pidana), mengambil purusan ex aquo et bono berdasarkan rasa keadilan, menginter-pretasi UU dengan aalogi dll.

· Adakalanya UU nasional tidak jelas menjabarkan isi atau pngertian tertentu suatu konvensi internasional yang telah diratifikasi, misalanya penjelasan dan memuatnya dalam pertimbangan hukumnya yang dapat menjadi dasar putusan bersama (majelis hakim)

Dalam perkara HAM di RI para hakim sering mengadakan studi banding dengan perkembangan dan penerapan asas-asas dalam kasus HAM Internasional, sekalipun asas yang bersangkutan belum diatur dengan rinci dalam UU kita, sekalipun hasil analisa para hakim akhirnya berbeda-beda dan menghasilkan putusan tidak bulat (dengan Dissenting opinions, seperti penyelesaian kasus-kasus HAM di Timor-timor yang lalu)

Contoh konvensi internasional yang diratifikasi

Konvesi Hukum Laut, 1982, diratifikasi dengan UU RI no. 17 tahun 1985, (re –ps 306/ pasal 307 tentang ratifikasi dan aksesi). Implementasi isi konvensi tersebut:

· UU no. 6, 1996 tentang Perairan Indonesia

· UU no 27, 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil

· Uu no 43, 2008 tentang Wilayah negara

· Beb Kep Pres tentang soal terkait konvensi 1982

· Beb Peratuaran pemerintah terkait daftar koordinat titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia di Kepulauan Indonesia.

· Uu no 31, 2004 tentang perikanan

· Uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan, revisi UU no 9 tahun 1985, revisi isi konvensi 1982 dan UU no 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia, meliputi:

o Peraiaran yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi NKRI, Zona Internasional, yang mengandung saumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan: disebut “wilayah pengelolaan perikanan RI dan/atau di laut lepas”.

o Bab V tentang ketentuan pidana pasal 92 jo ps 26 ayat (1), tentang larangan melakukan penangkapan/pembudidayaan/pengangkutan pengolahan pemasaran ikan tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dipidana maks 8 tahun dan denda maksimal Rp 150.000.000,-

o Ps 93 jo ps 27 ayat (2) tentang larangan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penagkapan ikan (SIPI), maksimal pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 2.000.000.000,-

o Bagi kapal berbendera asing, tanpa SIPI, pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 2.000.000.000,-

o Ps 94 ayat (1) tentang larangan pengangkutan ikan tanpa Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), maksimal pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000., Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maksimal pidana 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,-

o Berpuluh perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, mengbulkan dakwaan JPU yang beralas pasal-pasal diatas, baik berkaitan dengan tak ada SIUP, SIPI, SIPKI, maupun yang mengangkut kapal penangkap ikan yang berbendera asing.

TRIPPS-UU HKI tentang Merek Terkenal

· Penggunaan istilah /pengelompokan “ Famous dan Well-known Marks” tidak dikenal dalam UU no 15 tahun 2001.

· Pasal 6 b:” permohonan harus ditolak olehDirJen apabila Merek tersebut mempunyai persaaan pada pkoknya atau keseluruhan dengan merek tersebu yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

· Perlindungan yang diberikan ada pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan “image eksklusif dari produknya”

· Proteksi dari famous dan well-knowm marks terhadap upaya beritikad buruk, berasal dari Konvensi Paris 1925 dan TRIP’S 1994 dengan:

Meniadakan batas waktu untuk permohonan pembatalan suatu merek apabila pendaftarannya disertai itikad buruk yaitu karena meraih keuntungan dengan mendompleng pada ketenaran suatu merek terkenal (deliberate deception)

Kriteria merek terkenal

Rekomendasi WIPO 1999 tentang kriteria Merek Terkenal, antara lain:

· Tingkat pengakuan terhadap merk tersebut

· Luas dan lamanya merek tersebut digunakan

· Luas dan lama pengiklanan dan publisitas yang diberikan pada merek tersebut

· Luas pengkuan, penggunaan, pengiklanan, pendaftaran dan pelaksanaan merek secara geografis, (bila ada) faktor-faktor lain yang dapat menentukan jangkauan pengakuannya merek tersebut secara lokal/regional/ dunia, dst.

Putusan MA selama ini mendukung pengakuan atas merek terkenal, anatara lain kasus Benetton (2004), versace (2004), PK Prada (2007),dll

MA juga telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk permohonan pembatalan pendaftaran merek men UU RI, baik didukung dengan fakta bahwa pemohan kasasi/PK sudah terdaftar mereknya sebelumnya baru memohon pendaftarannya.

RI memiliki UU no 26, 2000 tentang pengadilan HAM, dalam ps 42 (2), “seorang stasan, baik polisi maupun sipil l;ainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni

a) Atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengbaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahannya sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran HAM yang berat, dan

b) Atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghetikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat ysng berwenag untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan

Hukum nasional telah memuat konsep” Superior liability” dalam UU 26, 2000, sesuai dengan pengakuan bahwa suatu konsep hukum diakui sebagai prinsip hukum yang telah diakui umum ataupun hukum kebiasaan ninternasional, hal mana diakui oleh The Law of Treaties 1969, ps 3 :” bahwa isi Konvensi Internasional yang diterima/ mengikat “under internasional Law independently of the Convention”, yang men Traveaux preparatoire Convention. Menunjuk pada “ general international law”.

Dalam pertimbangan para hakim PN dan hakim agung telah dimuat referensi pada “precedents” yang diterpakan dalam International Criminal Tribunal for Rwanda(ITCR) dan ICT former Yugoslavia, dan doktrin dalam berbagai buku / majalah humanitarian Law, berkaitan dengan tanggung jawab atasan dari Kepala Kepolisian, Gubernur, para bipati dalam kasus Timor-timor yanglalu

Sekalipun hasil analisa akhir dengan menguji fakta / bukti dalam setiap kasus tidak selalu sama

UU no 37 tahun 1999, tentang Perjanjian Internasional

· The law of treaties 1969 diakui sebagai memuat prinsip-prinsip hukum yang sekalipun belum diratifikasi oleh Indonesia namun telah diakui berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional dan telah menjadi pedaman bagi Indonesia dalam hubungannya denagn masyarakat Internasional dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional

· UU 37 tahun 1999 tentang perjanjian internasional tidak memuat seluruh konsep The Law of Treaties, sehingga masih perlu dipertanyakan apakah pasal-pasal lain selain tentang pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sudah dapat diterima sebagai “general internasional law” oleh RI??

Bagian II

Urgensi Reorientasi Arah Pendidikan dan Pengajaran Hukum Internasional

Oleh: Hikmahanto Juwana

Hukum Internasional dalam Praktek

· Hukum internasional tidak sekedar kaedah yang mengatur hubungan antar subyeknya

· Hukum internasional telah difungsikan sebagai instrumen politik

o Negara maju, memanfaatkan hukum internasional untuk melindungi dan mengamankan kepentingannya

o Negara berkembang memanfaatkan hukum internasional untuk mengubah tatanan dunia dan sosial

Pentingnya hukum internasional bagi Indonesia

· Untuk memperjuangkan kepentinagn nasional, pengakuan negara Indonesia sebagai negara berdaulat dan sebagai negara kepulauan

· Dibutuhkan untuk interaksi Indonesia dengan negara lain dalam berbagai hal.

o Ekstradisi, perang melawan teror.

· Indonesia pun menjadi korban penggunaan hukum internasional oleh negara maju.

· Hukum internasional tidak lagi didominasi oleh para diplomat, tetapi digunakan oleh aparat penegak hukum.

Arah pendidikan dan pengajaran Hukum internasional

· Penyadaran para pengajar dan peneliti hukum internasional tentang paradigma yang berbeda dari pengajar dan peneliti dari negara maju

· Bisa memberikan pemahaman dalam suasana Indonesia

· Bisa memberikan pencerahan teoritis dari berbagai peristiwa yang trerkait dengan hukum internasional

· Perspektif negara berkembang, termasuk Indonesia, perlu lebih dikedepankan.

Bagian III

Komisi hukum internasional dan kepentingan Indonesia

Oleh : Nugroho Wisnumurti

Pendahuluan

· Sebagai anggota masyarakat internasional indonesia dalam hubungan antar-Negara wajib mematuhi hukum internasional yang mengiaktnya

· Sebaliknya, hukum internasional sangat penting bagi Indonesia sebagai sarana hukum untuk memajukan dan melindungi kepentingan nasional

· Untuk memajukan dan melindungi kepentingan nasionalnya, indonesia menempuh dua strategi:

1. Menentukan kebijakan luarnegeri dan melakukan kegiatan hubungan luar negeri berdasarkan hukum internasional yang berlaku.

2. Ikut merumuskan ketentuan-ketentuan hukum internasional agar hukum, internalsional yang berlaku kemudian akan dapat memajukan dan melindungi kepentinagn kita.

Upaya awal kodifikasi hukum internasional

· Aspirasi untuk mengkodifikasikan hukum internasional dimulai secara sistematis sejak resolusi Majelis Liga Bangsa-bangsa tanggal 22 September 1924 tentang pembentukan Committee of Experts for the Progressive Codification of international Law

· Tahun 1927 majelis LBB memutuskan untuk mengadakan komferensi diplomatik untuk mengkodifikasi tiga topik:

o Kewarganegaraan

o Laut teritorial

o Tanggung jawab negara untuk kerugian yang terjadi di wilayahnya terhadap orang atau properti orang asing

· Tanggal 13 Maret-12 April 1930 hanya berhasil membuat beberapa instrumen internasional tentang kewarganegaraan

· Mengenai laut wilayah, konverensi hanyamenyetujui beberapa rancangan pasal0pasal yang kemudian menjadi dasar utama perumusan konvensi hukum laut.

· Upaya untuk mengembangkan progresif dan kodifikasi hukum internasional memperoleh momentum setelah PBB tahun !947 membentuk Komisi Hukum Internasional (international Law Commission –ILC)

· Dalam perkembangan selanjutnya, upaya pengembangan progresif hukum internasional juga dilakukan di forum lain seperti di Majelis Umum PBB, komferensi internasional dan di forum hukum regional seperti di Eropa dan di Amerika Latin

Peranan Indonesia dalam Kodifikasi dan Pengembangan progresif hukum Internasional

· Perjuanagan Indonesia secara nyata dimulai di konferensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1958 dan 1960- memperjuangkan pengakuan internasional terhadap penentuan laut teritorial Indonesia berdasarkan Deklarasi Juanda tahun 1957

· Perjuangan Indonesia di Konferensi ini belum mencapai hasil.

· Perjuangan selanjutnya dilakuakn di berbagai konferensi diplomatik yang meng-adopt anatara lain konvensi tentang Hubangan Diplomatik 1961; konvensi tentang hubungan Konsuler 1963; konvensi tentang Perjanjian Internasional 1969 dll, yang disiapkan oleh komisi Hukum Internasional.

· Perjuanagn Indonesia di luar konteks Komisi Hukum Internasional dilakukan anatara lain di Konferensi PBB Ketiga tentang Hukum Laut tahun 1962. Perjuangan Indonesia dalam konferensi ini menunjukkna hasil yang cemerlang denagn berhasil dicantumkannya rejim hukum Negara Kepulauan di Konvensi Hukum Laut 1962 tersebut

Komisi Hukum Internasional

· Dibentuk PBB tahun 1947

· Tujuan: memajuakan pengembangan progresif dan kodifikasi hukum internasional(pasal 1, paragraf 1 Statuta),yaitu

o Pengembangan progresif hukum internasional adalah perumusan rancangan konvensi tentang masalah-masalah yang belum diatur oleh hukum internasional atau hukum internasional uang belum sepenuhnya dikembangkan dalam praktek negara (pasal 15 Statuta).

o Merumuskan hukum internasional secara lebih tepat dan mensitemasikan peratuaran hukum internasional di bidang-bnidang dimana sudah ada praktek Negara, preseden dan doktrin yang ekstensif

· Anggotanya 34 ahli hukum internasional dari berbagai kawasan dunia.

· Anggota dipilih untuk masa lima tahun dan dapat dipilh kembali

· Anggota komisi-mekipun dicalonkan oleh negaranya-menjalankan fungsinya dalam kapasitas pribadi

· WNI pertama yang menjabat sebagai anggota komisi ialah Prof. Dr. Mochtar Kusuma –Atmadja (1992-2001)

Hasil-hasil komisi hukum internasional

Dari sejak berdirinya, komosi trelah menghasilkan beberapa instrumen hukum yang penting, antara lain

· Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang laut wilayah dan zona Tambahan, laut lepas, perikanan di laut lepas dan Ladas Kontinen

· Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik tahun 1961

· Konvensi Wina tentang hubungan Konsuler tahun 1963

· Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional atau Traktat tahun 1969

· Konvensi Wina tentang Suksesi Negara dalam kaitannya dengan perjanjian Internasional tahun 1978

· Konvensi PBB tentang “imunitas yurisdiksi Negara dan propertinya “ tahun 2004, dll

· Disamping itu Komisi juga telah menghasilkan rancangan pasal-pasal tentang tanggung jawab negara atas tindakan yang secara internasional melanggar hukum”. Meskipun belum menjadi hukum positif. Namun sudah menjadi acuan bagi berbagai pengadilan atau tribunal internasional, termasuk Mahkamah Internasional.

Sidang komisi ke-61 (2008)

Komisi membahas topik-topik

1. Shared natural resources

2. Effects of armed conflicts to treaties

3. Reservation to treaties

4. Expulsion of aliens

5. Responsibility of international organizations

6. Protection of person in the event of disasters

7. Immuniy of state officials from foreign criminal jurisdiction

8. The obligation to extradite or prosecute (aut dedere aut judicare)

Nama: Adib Hasan

NPM: 110110070518

Dosen: Indra Perwira, S.H, M.H.

TUGAS MATA KULIAH HTLN TENTANG MAHKAMAH AGUNG

MAHKAMAH AGUNG

KEDUDUKAN Mahkamah Agung

Sesuai dengan UU no 14 tahun 1985 jo UU no 5 tahun 2004

Pasal 1: Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2: Mahkamah Agung adalah PengadilanNegara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Keanggotaan Mahkamah Agung (pasal 4)

1. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan

seorang sekretaris.

2. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.

3. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Pasal 5

1. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

2. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.

3. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara.

4. Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda.

5. Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

6. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

Kekuasaan MA

· Pasal 28

1. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangantugas dalam Mahkamah Agung.

· Memutus permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir darisemua Lingkungan Peradilan (Pasal 29)

· membatalkan putusan atau penetapan Pengadilanpengadilan dari semuaLingkungan Peradilan. (pasal 30)

· pasal 31 – pasal 39

KEWAJIBAN DAN WEWENANG

1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.[Pasal 24A(1)***]

2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]

3. memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14(1)*]

KOMPETENSI

(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua

Mahkamah Agung menetapkan pembidangantugas dalam Mahkamah Agung.

(3)Mahkamah Agung memutus permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir darisemua Lingkungan Peradilan.

(4) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

(5) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang.

(6) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundangundangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rekruitmen Hakim Agung:














PRESIDEN









Oval: HAKIM AGUNG


Skema beracara di MA, untuk Peradilan Umum, Peradilan Tata usaha Negara dan, Peradilan Agam

· PIDANA

· PERDATA

· TUN

PERMOHONAN KASASI

PUTUSAN

MA

PT

KASUS/ PERKARA

a

Tugas mata kuliah logika

Analisa terhadap bemberlakuan baju koruptor

Nama : Adib Hasan

Npm: 110110070518

Dosen: H. Agus Takariawan S.h., M.H.

Fakultas hukum

Unversitas padjadjaran

BAB I

Pendahuluan

A. Latar belakang

Masalah ini saya angkat sebagai topik, Karena menurut saya topik ini sangat menarik. Topik ini, pada bulan Agustus kemaren sangat sering sekali dibahas, karena itu, saya juga ingin mengajukan pandangan saya mengenai masalah, sebatas dengan kemampuan yang saya miliki sekarang ini.

B. Tujuan

Agar mengetahui seberapa besar pengetahuan saya terhadap hotnews yang berkembang dalam masyarakat.

C. Metode penelitian

Melalui tinjauan pustaka elektronik.

BAB II

A. Gambaran umum

Siang itu merupakan sidang hari pertama untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan tersangka Artalhita. Waktu itu pun tiba, setelah sidang dimulai dengan dibuka oleh majelis hakim, tibalah saatnya pemanggilan tersangka.

Dengan langkah santai, seorang wanita setengah baya memasuki ruang persidangan. Dengan busana yang yang ngetjreng, make up yang detail wanita itu masuk dengan dikawal polisi, yang menjaga dengan was-was serta tetap menjaga jarak dengan wanita tersebut.

Akhirnya wanita itu berhenti di depan sebuah kursi di tengah ruang persidangan. Polisi yang tadinya mengawalpun mundur. Wanita yang berpenampilan layaknya mau pergi kehajatan itu rupanya adalah Artalitha, seorang tersangka kasus tipikor.

Siapapun yang melihat penampilan Arthalita saat itu pastinya tidak akan menyangka bahwa wanita tersebut adalah seorang tersangka. Penampilan rapinya yang datang saat memasuki pengadilan sangat berbeda dengan pelaku pencurian ketika memasuki ruang pengadilan.

Para pencuri biasa, katakanlah mencuri ternak biasanya mengenakan pakaian yang dipinjamkan hanya untuk menghormati pengadilan. Tapi saat itu berbeda, tersangka pencurian biasa yang ketika memasuki ruang pengadilan penuh dengan luka lebam dan saat masuk pengadilan tidak jarang malah ditarik-tarik atau didorong-dorong oleh polisi, seorang Arthalita layaknya seorang putri malah kelihatan memiliki pengawal pribadi.

Berangkat dari masalah itu, muncul ide dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk membuat baju koruptor bagi tersangka kasus pidana korupsi. Hal ini guna mencegah tindakan yang sama seperti yang dibuat oleh Arthalita.

Namun, sebagaimana biasanya, masyarakat selalu aktif dalam menanggapi setiap hotnews yang terjadi. Berbagai reaksipun muncul kepermukaan, yaitu munculnya pihak yang setuju akan adanya baju koruptor dan pihak yang menolak hal tersebut. Berbagai argumenpun mereka layangkan, guna menguatkan pendirian mereka dan juga untuk membuat orang lain agar terpengaruh dengan pendapat mereka itu sendiri.

Pihak-pihak yang setuju akan adanya baju koruptor t, mengajukan argumen, yang menurut saya pribadi hanya merupakan emosi sesaat saja , seperti:

· Baju koruptor itu diperlukan untuk mempermalukan para koruptor

· Baju koruptor itu juga dimaksudkan agar menimbulkan efek jera terhadap pelakunya

Tidak hanya itu, pihak-pihak yang juga mendukung segera merancang bagaimana baju koruptor itu. Terakhir KPK menerima lebih dari sepuluh rancangan baju koruptor.

Dilain pihak, orang yang menentang adanya baju koruptor lebih berdasar, yaitu dengan memberlakukan baju koruptor tersebut tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia. Mengapa?, karena Indonesia mengnut asas presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah)

Mereka beranggapan bahwa dengan mengenakan baju tersebut maka akan menghilangkan salah satu hak dari tersangka tersebut.

Masalah ini tidak akan ada ujungnya jika tidak diselesaikan secara tegas oleh KPK.

B. Analisa saya berdasarkan logika

Masalah ini sebenarnya simpel, namun akan rumit sekali jika menganggap remeh masalah ini. Masalah baju ini dasarnya adalah persamaan di mata hukum (equality before the law). Namun dilain pihak asas ini bertentangan dengan asas presumption of innocent, yaitu asas praduga tak bersalah yang juga di anut oleh bangsa Indonesia sendiri.

Pihak yang mendukung adanya baju koruptor menggunakan asas persamaan di mata hukum sebagai dasar untuk mendukung teorinya, karena selama ini pelaku kejahatan biasanya cenderung mendapatperlakuan yang kasar, namun lain hal yang terjadi dengan Artalitha yang diperlakukan layaknya seorang ratu. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan dalam masyarakat

Pihak yang beranggapan baju koruptor yang tidak harus ada menyatakan selama keputusan vonis pengadilan belum dijatuhkan maka tersangka berhak dianggap tidak bersalah di ruang pengadilan, maka dari itu penggunaan baju dianggap kurang etis.

Menurut hemat saya, pernyataan KPK yang mengganti baju koruptor menjadi baju tahanan sangatlah tepat. Sikap setuju saya didasarkan pada pada pemikiran, bagaimana tidak membuat asas yang ada saling berbenturan. Logika saja, saat kita menggunakan istilah “baju tahanan”, berarti tidak tersangka tipikor saja yang akan menggunakan seragam itu, tapi terhadap kasus lain juga. (Jadi hal ini tidak bertentangan dengan asas equility before the law).

Kemudian dengan asas praduga tak bersalah, hal ini juga tidak bertentangan, karena tidak mungkin juga seorang polisi menahan orang tanpa ada alasan dan bukti yan kuat selain itu kata “baju tahanan” juga tidak akan berpengaruh terhadap asas ini (jadi hal ini juga tidak bertentangan dengan asas presumption of innocent.

TUGAS MK ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

LINGKUNGAN KUASA HUKUM

Nama: Adib Hasan

Npm :110110070518

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PADJDJARAN

2009

LINGKUNGAN KUASA HUKUM

Terdapat empat lingkungan kuasa hukum yaitu:

  1. Lingkungan Kuasa Tempat

Contoh: PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 1TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

  1. Lingkungan Kuasa Persoalan

PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 1TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yangberhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagiseluruh masyarakat.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakatdalam menunaikan serta dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi danperanan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat ini mencakup tentang zakat, infaq clan sadaqah dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan atau badan usaha. Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagaiamanah agama, dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya unsur dewan pertimbangan dan unsur komisi pengawas yang terdiri atas ulama, kaum cendekia,masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola.

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangkamensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

  1. Lingkuangan Kuasa Orang

contoh: undang-undang no30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh

pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan

akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka

menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perun dan gundangan,

tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk

memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan

hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.

  1. Lingkungan Kuasa Waktu

Contoh: PERPU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Pasal 46
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.