Minggu, 30 Mei 2010


1 2 3

Keterangan:

Gelas 1

V=?

V air= 8 lt

Gelas 2

V= 5 lt

Gelas 3

V= 3 lt

Pertanyaan, bagaimana cara mengisi gelas 1 dengan air sebanyak 4 liter, tanpa ada air yang dibuang!!!

(clue: dengan memindah-mindahkan air dalam gelas tentunya…)

Kamis, 27 Mei 2010

Tugas HAM aspek pidana

Tugas HAM aspek pidana

Perlindungan HAM terhadap Tersangka, terdakwa dan terpidana

Pengaturan perlindungan HAM terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana terdapat dalam :

1. System peradilan Indonesia

2. International Covenant on Civil and Political Rights

Ad.1 Perlindungan HAM dalam system peradilan Indonesia

Sistem peradilan pidana di indonesia memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana melalui,

a) Lembaga praperadilan

lembaga peradilan merupakan lembaga yang memberikan jaminan fundamental terhadap Ham khususnya hak kemerdekaan. Pra peradilan merupakan alat kontrol bagi penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum,tetapi dalam prakteknya ternyata bahwa putusan hakim praperadilanadalah putusan yang bersifat deklaratoir.

Dalam KUHAP,prapradilan merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana Indonesia sehingga dalam praltek masih banyak kelemahan antara lain:

a. tidak semua unsure paksa dapat dimintakan pemeriksaan untuk di ujikan dan dinilai kebenarannya dan ketepatannya oleh lembaga praperadilan

b. praperadilan tidak berwenang untuk menguji atau menilai sesuatu tindakan tanpa permintaan dari tersangka

c. putusan praperadilannya hanya berupa penetapan sehingga seringkali diabaikan oleh penegak hukum, khususnya jaksa dalam perkara dimana jaksa lah yang melakuakan penyidikan.

b) Keseimbangan Upaya Paksa

Secara umum SPP bertujuan untuk menghukum mereka yang bersalah melakukan kejahatan. Upaya paksa adalah suatu tindakan hukum yang dilakuakan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup tugas dan tanggungjawab berdasarkan peraturan yang berlaku dimana tindakan ini dapat menguragi dan membatasi hak asasi sesorang.

Sebagaimana KUHAP, menempatkan tersangka dalam posisi his entity dan dignity as ahuman being yang harus diberlakuakna sesuai dengan nilai luhur kemanusiaan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, HAM yang melekat pada diri manusia tidak boleh dikurangi hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :

a) Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum

b) Praduga tak bersalah

c) Hak mempersiapkan pembelaan secara dini

d) Penangkapan atau penahanan harus didasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ad.2. International Covenant on Civil and Political Rights

Pada kenyataannya ICCPR ini telah di rativikasi oleh indonesia melalui uu no. 5 tahun 1998, tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Mengenai perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana diatur dalam pasal 13 ayat 3. Yaitu:

Dalam penentuan dalam setiap tuntutan pidana terhadap dia, setiap orang berhak atas jaminan minimum berikut, dalam persamaan yang penuh:

(a) Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang ia mengerti tentang sifat dan penyebab tuduhan terhadap dirinya ;

(b) Untuk memiliki waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan pengacara pilihan sendiri;

(c) Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;

(d) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui bantuan hukum sendiri memilih; untuk diberitahu, jika ia tidak mempunyai bantuan hukum, hak ini dan untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan kepadanya, dalam kasus di mana kepentingan keadilan sangat memerlukan, dan tanpa pembayaran dengan dia dalam kasus tersebut jika ia tidak mempunyai cukup berarti untuk membayar untuk itu;

(e) Untuk memeriksa, atau telah memeriksa, saksi terhadap dia dan untuk mendapatkan kehadiran dan pemeriksaan saksi atas namanya dalam kondisi yang sama sebagai saksi terhadap dia;

(f) Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari juru bahasa jika dia tidak dapat mengerti atau berbicara bahasa yang digunakan di pengadilan;

(g) Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk mengaku bersalah.

Pelanggaran yang mungkin dilakukan terhadap HAM tersangka, tedakwa, dan terpidana

Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi tersangka dapat dikatagorikan dalam 3 bagian yakni :

1. pelanggaran administrative dan prosedural dalam penyelidikan dan penyidikan

pelanggaran administrative dan prosedural dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dapat dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Beberapa pelanggaran dari administrative dan prosedural dimana hak-hak tersangka atau saksi diabaikan secara sengaja :

a. penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum

b. pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu,

c. jangka waktu penahan ditingkat penyidikan diterapkan maksimal padahal tersangka hanya diperiksa beberapa kali,

d. hak tersangka untuk mengajukan saksi A_de charge,

e. pemeriksaan saksi dilarang didampingi penasehat hukum,

f. pemaksaan penarikan kuasa penasehat hukum,

g. penyidik memberikan keterangan pers dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah,

h. penyidik dilakukan oleh pihak militer,

i. penyidik tidak memberitahukan nama pelapor,

j. berkas perkara tidak diberikan kepada tersangka/terdakwa maupun penasehat hukum,

k. Tidak berfungsinya lembaga jaminan penaguhan penahanan

2. Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda,

Pelanggaran terhadap keamanan kebebasan jiwa raga dan harta benda sebenarnya merupakan penyimpangan terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal KUHAP, dapat dicontohkan bahwa KUHAP tidak menyediakan jalan keluar apakah suatu pengakuan yang diperoleh dengan cara menyiksa, tanpa bukti pendukung lainnya dapat tetap diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan. Hal ini karena penilaian hakim yang akan meteri alat bukti tersebut dan tidak menilai presedur perolehan alat bukti tersebut.

Kemudian KUHAP juga tidak memberikan upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang disiksa untuk mengadukan penyiksaan yang diterimanya tersebutpadahal penyiksaan itu merupakan ancaman terhadap nyawa seseorang kalaupun tersangka tidak meninggal dunia dan bebas , pengalaman penyiksaan tersebut akan menjadi pengalaman yang dapt mempengaruhi kepada psikis seseorang.

Dalam pasal 14 ayat 3 huruf G ICCPR menjamin hak seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya. Pada saat ini di Indonesia sudah meratifikasi ICCPR dengan demikian hukum di Indonesia telah memiliki dasar hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mengadukan penyiksaan yang dilakukan pada saat pemeriksaan.

3. Penyimpangan Presedur di tingkat Penuntutan dan Pengadilan

Beberapa masalah yang ditimbulkan system peradilan saat ini terutama mengenai penerapan prinsip equality before the law, dimana disatu sisi system peradilan pidana menetapkan kedudukan antar lembaga-lembaga anggota system peradilan pidana berada dalam kedudukan yang setara tetapi kesetaraan ini tidaka tampak dalam praktek persidangan.

Berbagai penyimpangan yang terjadi di pengadilan menunjukan system peradilan yang tidak baik dicontohkan permintaan untuk memperoleh berkas perkara tidak mudah dilakukan, akibatnya keterangan seorang sanksi dapat menghasil berbagai versi berita acara.

Dalam kasus lain misalkan panitra bekerja sama dengan penasehat hukum meminta salinan keterangan saksi sesuai dengan catatan dan keinginan penasehat hukum,dengan demikian berita acara tersebut akan menguntungkan pihak terdakwa.

Kejaksaan adalah lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menjalankan tindakan penuntut umum diatur didalam bab II bagian ketiga pasal 13 sampai pasal 15 serta bab XV pasal 137 sampai pasal 144 KUHAP. Sekalipun tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sejak diberlakukanya KUHAP penyimpangan prosedur dengan tujuan yang tidak halal dalam praktek masih banyak terjadi seperti :

a. Mengatur agar seorang saksi yang telah dibuat BAPnya oleh penyidik tidak hadir memberikan kesaksiannya didepan persidangan,

b. Memilih terdakwa sekalipun merekayasa sekalipun dengan tujuan agar dakwaan menjadi kabur dan tidak terbukti.

c. Menyatakan berkas sudah lengkap tetapi terdakwa tidak pernah diajukan kepengadilan,

d. Penekanan terhadap terdakwa oleh penuntut umum

3. Penyimpangan Presedur di Tingkat Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelanggaran HAM di amirika serikat dan inggris, terpidana diberikan hak-hak yang secara jelas dicantumkan dalam ketentuan hukum acaranya atau dalam undang-undang yang mengatur tentang rumah tahanan atau RUTAN. Beberapa ketentuan tersebut sebagai berikut :

1) Hak untuk mengajukan keberatan

2) Untuk hadir dalam persidangan

3) Hak untuk bertindak bertindak sendiri dalam persidangan, artinya petugas LP tidak boleh menghalangi atau membatasi hak-hak tersebut karena hak ini untuk memperoleh peradilan yang berimbang,

4) Hak untuk memperoleh bantuan hukum, dalam hal terpidana memerlukan bantuan hukum dalam membela hak-haknya maka ia mempunyai hak untuk menghubungi dan menunjuk penasehat hukum.

5) Hak untuk memperoleh kunjungan dari siapa pun,

6) Hak untuk tidak memberikan keterangan kepada penyidik dalam kasus lain. Artinya bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menolak memberikan keterangan.

7) Hak untuk menikah dan membentuk keluarga merukan HAM yang tidak boleh dibatasi artinya bahwa seorang terpidana pun masih memiliki hak untuk menikah karena merupakan HAM dari si terpidana

Daftar pustaka.

Darmanto. http://bengkuluutara.wordpress.com/

http://pusham.uii.ac.id/index.php?page=lstpnlt&lang=id

Lampiran

No

Keterangan & Sumber Kasus

Pelaku

Korban

Tanggal/Tempat Kasus

1

Tersangka pencurian sepeda motor tahun 1999, ditahan di Poltabes Yogyakarta. Dalam tahanan atau pemeriksaan pernah disiksa oleh polisi.

Aparat Poltabes Yogyakarta

Edi Rokhim Suprayitno

Tahun 1999

2

Pada 26 Januari 2000 Nur cahyo diperiksa polisi atas tuduhan sebagai pelaku pembakaran dan upaya peledakan Masjid Gede kauman, Yogyakarta. Nur Cahyo dibawa oleh polisi Polsek Gondomanan ke paranormal (Asnuri), lalu dibacok lengannya 3 kali karen atidak keluar darah maka dia dianggap polisi bukan sebagai pelakunya.

Aparat Polsek Gondomanan, Polda DIY, dan Asnuri (paranormal)

Nur cahyo (warga Bantul) pedagang pigura malioboro

26 Januari 2000, Pandak, bantul

3

Penyerbuan dan pengrusakan kantor majalah mahasiswa ARENA IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta Sekitar 100 orang yang menamakan dirinya Front Pembela Islam. Telah dilaporkan ke Poltabes Yogyakarta. Namun tidak pernah ditindaklanhjuti oleh polisi.

Sekitar 100 orang yang menamakan dirinya FPI

Mahasiswa Arena

Jum'at, 18 Agustus 2000 di Kampus IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

4

Tindakan main hakim secara beramai-ramai (sekitar 185 orang) warga tuksono yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga tuksono. Polisi memeriksa 185 pelaku selanjutnya menjadi 50 dan selanjutnya pelaku yang diperiksan harus apel dan sering dimintai duit rokok untuk petugas polisi, hingga akhirnya polisi hanya mengajukan 11 tersangka.

Oknum Polres Kulon Progo

Bejo, Poniran, Nurhidayatno (warga Tuksono)

Pada 22 Agustus 2001, Tuksono, Kulon Progo

5

Pada September 2001, polisi Gondokusuman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelajar SMU Muhammadiyah 1 Yogyakarta atas tawuran yang menyebabkan kerusakan sebuah mobil di SMU Negeri 9 Yogyakarta. Tersangka diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum dan juga dianiaya oleh penyidik. Penyidikan dihentikan setelah orang tua siswa mengganti biaya kerusakan mobil. Dalam pencarian pelaku pengrusakan mobil itu, polisi menyisir SMU Muhi dengan mengerahkan 2 truk personelnya tanpa surat tugas dan memaksa meminta daftar nama-nama pelajar SMU Muhi.

Aparat Polsek Gondokusuman

Siswa SMU Muhammadiyah 1 Yogyakarta

Pada September 2001 di Polsek Gonkusuman

6

Pada September 2002, anak muntarsiho yang bernama tomi, dianiaya oleh anak seorang polisi dari Polres Sleman 6berpangkat Briptu. Ketika kejadian ini dilaporkan oleh korban kepolisi, kasus ini tidak segera diproses, melainkan diselesaikan di depan penyidik atas inisiatif seorang oknum polisi.

Polres Sleman

Muntarsiho (Warga Sleman)

Pada September 2002

7

Sepulang dari bekerja, Anggi biasa diantar pulang oleh seorang anggota reserse poltabes Yogyakarta yang sebelumnya sudah dikenal Anggi. Diperjalanan Anggi di bawa kekaliurang dan digoda serta dipaksa melakukan hubungan seks. Pemaksaan itu dilakukan juga dengan cara memukul anggi.

Seorang anggota reseerse Poltabes Yogyakarta

LM alias Anggi (karyawan sebuah karaoke di Yogyakarta)

Bulan September 2001

8

Aan Yulianto (19) yang berstatus sebagai saksi tewas setelah mengalami pemeriksaan di markas Polda DIY menyusul perkelahian massal di diskotek JJ Jl Magelang Yogyakarta, pada jum’at (29/03/02) dini hari.

Aparat Brimob Polda DIY

Aan Yulianto

Jum’at/Sabtu, 29-30 Maret 2002, di Markas Polda DIY

9

Ditahan di Markas Polsekta Umbulharjo Yogyakarta, Rabu 19 Juni 2002, dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PT. Milenium Primarindo Sejahtera Jl. Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta.

Aparat Polsek Umbulharjo

Firman Kasih Telaumbanua (Karyawan PT. Milenium Primarindo Sejahtera, Yogyakarta)

19 Juni 2002 atau selama menjadi tahanan Polsek Umbulharjo

10

Tersangka kasus narkoba, ditahan sejak 10 September 2002, selama dalam tahanan mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh polisi

Aparat Polsek Depok Barat

Nasrulloh Adirajak alias Acun

10 September 2002 atau selama menjadi tahanan Polsek Depok Barat

11

Rabu malam, 27 September 2000, di lingkar selatan Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta, satu regu (10 orang) aparat dari Kesatuan Brimob Polda DIY bertugas mengamankan pertandingan bola basket antara SMU Kolese De Britto Sleman dan SMU Muhammadiyah 1 Yogyakarta di Stadion Kridosono. Saat usai pertandingan, aparat Brimob Polda DIY melakukan pembubaran paksa terhadap massa pendukung tim basket SMU Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta. Saat itulah Kahfi (18 th/pelajar Kelas III IPS) tertembak sehingga peluru bersarang di belikat kanannya. Selain Kahfi, ada sekitar 26 pelajar SMU Muhi yang luka-luka dan memar termasuk yang parah yaitu Rake Andri (Kelas III IPS).

Aparat Brimob Polda DIY

Kahfi, dan 26 pelajar Muhi luka-luka memar.

Rabu malam, 27 September 2000, di lingkar selatan Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta

12

Rabu siang, 22 November 2000, Aparat Polres Bantul menghukum secara tidak manusiawi tiga orang pelajar SMU Muhammadiyah 1 Bantul yaitu M. Teguh Santoso (Kelas III), M. Ismail (Kelas III), dan M. Budi Santoso (Kelas I). Ketiga pelajar itu ditangkap saat akan pulang seusai menyaksikan pertandingan sepakbola antarsekolah di Lapangan Ringinharjo, Bantul, dalam rangka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). M. Budi Santoso mengalami siksaan yang keras sehingga tidak bisa masuk sekolah.

Aparat Polres Bantul

M. Teguh santoso, M. Ismail, & M. Budi santoso

22 Nopember 2000 di Polres Bantul

13

Puluhan orang anggota Detasemen Markas (Denma) Polda DIY terlibat saling serang dengan sekelompok massa tidak dikenal. Peristiwanya bermula dari pertengkaran antara pengunjung bar Hotel Matahari dan anggota Denma Polda DIY pada Rabu malam, 31 Januari 2001. Karena tidak puas, 7 orang anggota Denma Polda DIY mendatangi kembali Hotel Matahari pada dini hari Kamis, 1 Februari 2001. Saat itulah terjadi penyerangan oleh massa yang sudah berkumpul di Hotel Matahari terhadap ke-7 anggota Denma Polda DIY sehingga menciderai ke-7 aparat itu dan beberapa pengunjung serta seorang petugas pengaman hotel. Karena kasus itu, aparat kepolisian pun melakukan sweeping setiap malam di seputar Hotel Matahari dan kampung Karangkajen sehingga meresahkan warga kampung. Akibatnya, polisi juga salah tangkap terhadap Gd (28 th) hanya karena namanya sama dengan pelaku yang dicurigai.

Anggota Detasemen Markas Polda DIY

Meresahkan warga kampung Karangkajen

1 Februari 2001 di Hotel Matahari Jl. Parangtritis Yogyakarta km. 2

14

Dewi Gustiana (wartawan tulis Suara Pembaruan) dan Tatan Agus Rustandi (wartawan foto majalah GATRA) dipukul (tonjokan ke kamera), dipuku, dihardik, dan dihalang-halangi aparat keamanan dari Kepolisian Daerah DIY tanpa menghiraukan identitas pers yang dikenakan korban. Tindakan itu dilakukan polisi saat membubarkan secara paksa massa Aliansi Mahasiswa Kontra Politisasi Kampus (A1MKPK) yang menolak Presiden Gus Dur masuk kampus UGM. AMKPK terdiri dari mahasiswa KM UGM, AMPRI, Dema UNY, Dema UPN, KAMMI, HMI MPO, dan DEPERA. Jum’at siang, 16 Februari 2001, di Kampus UGM (seputar Jalan Kaliurang dan Jalan C. Simanjuntak)

Aparat Polda DIY

Dewi Gustiana (wartawan tulis Suara Pembaruan) dan Tatan Agus Rustandi (wartawan foto majalah GATRA

Jum’at siang, 16 Februari 2001, di Kampus UGM (seputar Jalan Kaliurang dan Jalan C. Simanjuntak)

15

Aparat polisi dari Poltabes Yogyakarta bentrok dengan massa dan Pasukan Keamanan (Paskam) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DIY saat berkonvoi usai Tabligh Akbar. Akibat bentrok itu, 16 orang dari massa dan Paskam PPP DIY mengalami luka-luka dan sejumlah sepeda motor milik massa dan Paskam PPP rusak. Lima orang diantaranya mengalami luka serius yaitu Zaenal Arifin (47 th), Nurul Ismailia Fahmi (22 th), Doni Fardian (17 th), Darma Wijaya (33 th), dan Nurzani Setiawan (35 th). Dini hari setelah bentrok itu, Senin (11/6/01), massa PPP melakukan sweeping dan merusak sekitar 15 titik fasilitas umum di seputar Kota Yogyakarta. Pada hari Rabu (13/6/01), kelima korban itu bersama kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta.

Aparat Poltabes Yogyakarta

16 orang dari massa dan Paskam PPP DIY mengalami luka-luka dan sejumlah sepeda motor milik massa dan Paskam PPP rusak. Lima orang diantaranya mengalami luka serius yaitu Zaenal Arifin (47 th), Nurul Ismailia Fahmi (22 th), Doni Fardian (17 th), Darma Wijaya (33 th), dan Nurzani Setiawan (35 th).

Minggu siang, 10 Juni 2001, di Jalan Sultan Agung, Yogyakarta.

16

Salah tembak oleh aparat Reserse Poltabes Yogyakarta terhadap Surip Supriyadi, mahasiswa STIE Widya Wiwaha Yogyakarta angkatan 1999. Salah tembak itu terjadi saat aparat Reserse Poltabes Yogyakarta akan membubarkan massa yang sedang mengeroyok seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampus STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta.

Aparat Reserse Poltabes Yogyakarta

Surip Supriyadi, Mahasiswa STIE WW

Senin siang, 22 Oktober 2001 di kampus STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta.

17

Seorang anggota reserse mobil (Resmob) Satuan Brimob Polda DIY, Brigadir Sut, menembak Walmudi alias Klowor dan Dadi Susilo alias Gundul. Akibat penembakan itu, Klowor tewas dan Gundul mengalami luka parah di bagian tulang pipi karena proyektil puluru bersarang

Brigadir Sut, anggota reserse mobil

Walmudi alias Klowor dan Dadi Susilo alias Gundul

Rabu dini hari, 20 Maret 2002, di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.

18

Pembubaran paksa massa Aliansi Aksi mahasiswa yang menolak Presiden Gus Dur masuk kampus UGM yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah DIY (Sumber: Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu, 17 Februari 2001).

Aparat Polda DIY

Mahasiswa Kontra Politisasi Kampus (AMKPK). AMKPK terdiri dari mahasiswa KM UGM, AMPRI, Dema UNY, Dema UPN, KAMMI, HMI MPO, dan DEPERA.

Jum'at, 16 Februari 2001, di Kampus UGM (Jl. Kaliurang), Yogyakarta.

19

Penangkapan dan pembubaran aksi mahasiswa HMI-MPO Yogyakarta yang tergabung dalam Tim Tausiyah Nasional Revolusi (Titanare). Aksi dilakukan bersamaan dengan kedatangan Wapres Megawati Soekarnoputri ke Gedung Agung Yogyakarta. Alasan Kapoltabes, mahasiswa melanggar UU No. 9/1999 ttg. Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

(Sumber: Harian Kedaulatan Rakyat, Minggu, 18 Februari 2001).

Aparat Poltabes Yogyakarta

Dua belas (12) orang mahasiswa HMI-MPO

Sabtu, 17 Februari 2001 di

Jl. Pangeran Mangkubumi, Yogyakarta.

20

Sejumlah polisi dari kesatuan Unit Perintis Sabhara (UPS) menganiaya Ignatius de Layota Aditya (19 tahun) dan Yustinus Eric Agathan (19 tahun) dengan cara menendang dan memukul. Kejadian bermula dari salah paham saat kedua korban yang berboncengan sepada motor melintas di Jalan Sudirman bersama dua rekannya yang lain yang juga berboncengan sepeda motor. Ketika korban akan memisahkan diri dari rekannnya dengan berbelok ke arah utara menuju Jalan Cik Di Tiro, korban pun melambaikan tangan dan menjulurkan lidah (melet) pada kedua rekannya yang masih berada di Jalan Sudirman. Saat itu sepeda motor rekan korban persis berada di belakang mobil Kijang yang ditumpangi sejumlah polisi UPS. Karena mengira korban mengejek mereka, maka mobil patroli UPS itu pun mengejar korban sampai ke Jalan Suroto (depan Telkom).

Sejulah polisi dari kesatuan unit Perintis Sabhara (UPS)

Ignatius de latoya Aditya (19 thn.) dan Yustinus Eric Agathan (19 thn)

Senin siang, 10 Juni 2002, di Jalan Suroto, Kotabaru, Yogyakarta.

21

Sepuluh orang tersangka yang berstatus sebagai tahanan RUTAN di Polsek Depok Barat. Ruang tahanan tersebut berukuran sekitar 6-7 m2, idealnya untuk 3-4 tahanan. Adanya 10-14 tahanan di Polsek itu menyebabkan para tahanan tidak dapat duduk, tidur dan beraktifitas dengan leluasa, bahkan ada atu orang tahanan yang menderita sesak nafas akibat berdesak-desakan. (sumber; Pokja Police Community Polsek Depok Barat)

Aparat Polsek Depok Barat, Sleman

1. Sugeng Riyadi/20 thn/swasta/Candi karang Rt. 4/9 Sodonoharjo, Ngaglik, Sleman. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian

2. Toni Hermawan/23thn/mhs/Gg. Flamboyan No. 14 Gejayan. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian

3. Wahyu Ari Susilo/20 thn/Mhs/Wonoboyo Rt. 2/II, Jogonalan, Klaten. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian

4. Topan Prabowo/41thn/Panjer Rt. 2/8, Kebumen. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian

5. Dani Afrizal/21 thn/swasta/Gg. Johor 156/ Janti. Tahanan Polsek Depok Barat kasus narkoba

6. Yufentus Y./20 thn/swasta/Grogol, Berbah, Sleman. Tahanan Polsek Depok Barat kasus narkoba.

7. Lukman S. 19 thn/pengamen/Putra Agung 13 F Gg. III Surabaya. Tahanan Polsek Depok Barat kasus narkoba.

8. Widodo Ariawan/22 thn/swasta/Ambarukmo Ds. Gowok Rt. 4/2 no. 155. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian.

9. Yudianto Al Mbetu/20 thn/swasta/ Ambarukmo Ds. Gowok Rt. 4/2 no. 155. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian.

10. Riska Darta/21 thn./swasta/Klitren Lor GK. III/204 Rt. 8 A/3. Tahanan Polsek Depok Barat kasus pencurian. Dan 4 tahanan lainya belum terdata.

Bulan Januari 2003

22

Pada bulan Februari 2003, tersangka kasus pencemaran nama baik melanggar pasal 310 KUHP, ditarik uang sebanyak Rp. 10.000.000,00 oleh penyidik Polsek Kalibawang dengan kompensasi perkaranya tidak akan ditindaklanjuti.

Aparat Polsek Kali Bawang

Sumarni/Kalibawang, Kulon Progo

Pada bulan Februari 2003

23

Tersangka kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dukun cabul pada tahun 2000 di Kecamatan sentolo. Kasus ini tidak dilanjutkan setelah para tersangka ditarik uang oleh penyidik polsek sentolo.

Aparat Polsek Sentolo

Slamet/Serang, Desa Sendangsari, Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo

Pada tahun 2000

24

Tersangka kasus Narkoba ditangkap dan ditahan di Poltabes Yogyakarta pada januari 2003. Setelah memberikan sejumlah uang tertentu tersangka bebas dan kasusnya belum ditindak lanjuti.

Aparat Poltabes Yogyakarta

Sodhigoni Nuzula (warga Depok /Sleman)

Pada Januari 2003

25

Salah tembak terhadap Dian Wahyuningsih (16 th.) yang dilakukan oleh anggota Resmob dari Sat Brimob Polda DIY saat mengejar penjahat buronan. Korban adalah pelajar salah satu SLTP di Yogyakarta. Akibat tembakan salah sasaran itu, peluru bersarang di bagian tumit korban sehingga harus menginap beberapa hari di Rumah Sakit.

anggota Resmob dari Sat Brimob Polda DIY

Dian Wahyuningsih (16 th.)

Senin malam, 23 September 2002, di Jalan Urip Sumohardjo (Jl. Solo), Yogyakarta.

26

Dua orang penyanyi dangdut, Lia Dwi Puspita (26 th) dan Tarti Puspita (32 th), ditembak oleh dua orang laki-laki tidak dikenal. Akibat penembakan itu, kaca belakang dan samping mobil Honda Civic Wonder milik korban hancur, sementara kedua korban tidak mengalami cidera. Pelaku penembakan ialah Nsr alias Gepeng (21 th) dan Agg alias Gombleh (20 th), dan seorang anggota Polda DIY dari Unit Narkoba Polda DIY berpangkat Brigadir Polisi Tingkat Satu Adi Setyawan berjuluk Kempo (26 th) sebagai otaknya.

Nsr alias Gepeng (21 th) dan Agg alias Gombleh (20 th), dan seorang anggota Polda DIY dari Unit Narkoba Polda DIY berpangkat Brigadir Polisi Tingkat Satu Adi Setyawan berjuluk Kempo (26 th) sebagai otaknya.

Lia Dwi Puspita (26 th) dan Tarti Puspita (32 th)

Senin dini hari, 21 Oktober 2002, di Jalan Kusbini, Gondokusuman, Yogyakarta.

27

Seorang anggota satuan Brigade Mobil (Brimob) Daerah Istimewa Yogyakarta berjuluk Tompel menembak Ristianto Nugroho (25 th) pada Minggu (1/12) dini hari dengan pistol jenis FN kaliber 22. Sebelum ditembak, Ristianto (makelar penjualan barang) sempat dikeroyok lebih dulu oleh Tompel dan kawan-kawannya. Korban menderita luka-luka serius akibat dipukul dengan botol dan borgol di bagian kepala dan luka tembak di lengan kanan.

Seorang anggota satuan Brigade Mobil (Brimob) Daerah Istimewa Yogyakarta

Ristianto Nugroho (25 th)

29 Minggu dini hari, 1 Desember 2002, di Jalan Sosrowijayan, Yogyakarta.

28

Penangkapan, penahanan, dan disertai penyiksaan terhadap gideon pasca peristiwa aksi demonstrasi menentang pra pertemuan CGI, Minggu 19 Januari 2003. Tersangka kemudian ditangguhkan penahanannya pada Kamis 23 Januari 2003.

Aparat Poltabes Yogyakarta

Gidion

19, 20 dan 21 Januari 2003 di Poltabes Yogyakarta

29

Oknum polres Sleman berpakaian preman diminta bantuan oleh seorang kreditor untuk menagih utang, dalam penagihan itu polisi melakukan kekerasan dengan cara menodongkan pistol kepada debitur (Wahyudi T.) ketika hasil musyawarah tidak tercapai.

Oknum Polsek Jetis memaksakan diri menerima laporan dari kreditur meskipun senyatanya kasus hutang piutang murni perdata yang kemudian telah dilunasi sebelum jatuh tempo. Oknum Polsek Jetis meminta uang Rp. 1,5 juta dengan konpensasi selama penyidikan tidak akan ditahan. Oknum Poltabes Yogya yang mendapat limpahan kasus dari Polsek meminta Rp. 5 juta sebagai uang jaminan agar tidak ditahan dalam rutan. Meskipun tersangka sudah melaunasi utangnya, tetap saja perkaranya dilimpahkan kekejaksaan. Dan oleh oknum kejari Yogyakarta diancam akan ditahan selama proses sekiranya tidak mau menyerahkan uang sebanyak Rp. 10 juta.

- Oknum Polres Sleman

- Oknum Polsek Jetis

- Oknum Poltabes Yogyakarta

- Oknum Kejari Yogyakarta

Wahyudi T.

Wilayah Jetis, Yogyakarta dalam Penyidikan Kejari Yogyakarta.

30

Oknum Polsek Jetis tidak memproses laporan anak jalanan, dimana anak jalanan tersebut dianiaya oleh pemilik toko dengan cara menyemprotkan air (diduga air accu) ketika mereka tertidur di emperan toko. Tetapi Polsek Jetis malah memproses lebih dulu laporan pemilik toko terhadap anak jalanan tersebut dengan dalih merasa terganggu.

Polsek Jetis

Irma Dwi Suryani, Karangwaru, Yogyakarta

Wilayah Polsek Jetis

31

Pada bulan Februari 2003, tersangka kasus pencemaran nama baik melanggar pasal 310 KUHP, ditarik uang sebanyak Rp. 10.000.000,00 oleh penyidik Polsek Kalibawang dengan kompensasi perkaranya tidak akan ditindaklanjuti.

Aparat Polsek Kali Bawang

Sumarni/Kalibawang, Kulon Progo

Pada bulan Februari 2003